- Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Palembang Ikuti Seminar Core Values ASN Berakhlak
- PEMERINTAH KOTA PALEMBANG DUKUNG PENUH FESTIVAL KESENIAN ISLAM (FKI) KATEGORI NASYID DI HARI KETIGA
- PEMERINTAH KOTA PALEMBANG GELAR RAPAT TECHNICAL MEETING FKI UNTUK PENINGKATAN SENI KEISLAMAN
- PEMERINTAH KOTA PALEMBANG AKTIF DALAM ACARA SUNATAN MASSAL BERSAMA JARINGAN SANTRI INDONESIA DI MASJ
- PEMERINTAH KOTA PALEMBANG RESPON POSITIF PEMBUKAAN FASILITASI PENGUATAN PENANGGULANGAN PROGRAM HIV/A
- Jumat Berbagi bersama Fitrianti Agustinda
- PEMERINTAH KOTA PALEMBANG BERSINERGI HADIRI PENYERAHAN PLAT RUMAH PROGRAM KOLABORASI BAZNAS
- KEUTAMAAN SURAT-SURAT DALAM AL-QURAN: TUNTUNAN DARI DALIL-DALIL AL-QURAN
- MENYINGKAP BAHAYA TIDAK MEMBACA AL-QURAN DAN MEMAHAMI MAKNANYA
- MENINGGALKAN SHOLAT SUBUH: BAHAYA DAN DAMPAK NEGATIF
Palembang Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Kabarwongkito – Palembang
(22/12/22) Pemerintah Kota Palembang meraih penghargaan Predikat Kepatuhan
Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia. Penghargaan
itu diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada Wali Kota
Palembang H Harnojoyo, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022). Penghargaan
ini diberikan karena Pemkot Palembang dinilai telah memenuhi memenuhi standar
pelayanan di semua unit pelayanan. Nilai yang diraih Palembang yakni 91,23.
Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, mengatakan,
penghargaan yang diberikan ini tentunya semakin memotivasi untuk memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harnojoyo mengingatkan kepada seluruh
jajarannya agar tidak puas dengan hasil yang diperoleh ini. "Jadikan
ini sebagai motivasi untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan kemauan, keikhlasan dan kerja keras yang kita lakukan, insya Allah
pelayanan publik di Kota Palembang bisa lebih baik lagi ke depannya,"
ujarnya.
Harnojoyo , mendedikasikan penghargaan ini kepada
seluruh masyarakat Kota Palembang. Harnojoyo yakin pelayanan yang
diberikan masih belum memuaskan masyarakat sepenuhnya. Namun, dengan dukungan
penuh dari seluruh masyarakat, ia akan berupaya sekuat tenaga akan terus
melakukan perbaikan. "Kita ingin memberikan yang terbaik untuk
masyarakat Kota Palembang," katanya.
Baca Lainnya :
- Malam Pergantian Tahun, Pemkot Palembang Imbau Masyarakat Baraktivitas Positif0
- Fitrianti Agustinda Terima Penghargaan Moeslim Choice Award 20220
- Palembang Raih Penghargaan Sistem Merit Manajemen ASN0
- Komik Mang Pedo: Cerita Harnojoyo dan Fitrianti Membangun Palembang0
- Sidak Apotek, Wawako Fitrianti: Alhamdulillah, Tidak Ditemukan Obat Sirup yang Dilarang0
Harnojoyo juga mengucapkan terima kasih kepada OPD
yang terus berinovasi dan melakukan perubahan dalam rangka memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat. “Ke depan kita akan terus melakukan perbaikan
sehingga pelayanan yang diberikan lebih memuaskan masyarakat." Sementara
itu Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan, tahun ini jumlah instansi
yang masuk zona hijau meningkat dibandingkan tahun lalu.
Pada 2021, sebanyak 179 instansi masuk zona hijau.
Tahun bertambah jadi 279 instansi atau 52,96 persen. Sedangkan zonasi
kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi
di tahun 2022. Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92
instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022. “Hal ini dapat
disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan
pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik
di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi
standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,” ujar
Najih dalam sambutannya.
Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik,
lanjutnya, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian
penyelenggaraan pelayanan publik. “Tahun ini, penilaian diperluas kepada
pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar
pelayanan serta pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, penilaian ini
diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik
yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak,” jelas
Najih.
Ia menambahkan, bagi Ombudsman, perbaikan konsep
penilaian tersebut juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan Ombudsman untuk
pencegahan maladministrasi. Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik
ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan
data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat,
observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar
pelayanan.
Adapun penilaian dilakukan pada kurun waktu
Agustus-November 2022. Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas
hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian. Zonasi
hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan
kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan
terendah. Najih menerangkan, secara keseluruhan, hasil penilaian kepatuhan
standar pelayanan publik tahun ini adalah, dari 586 Instansi yang dinilai, yang
masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42), zona kuning sebanyak 250
Instansi (42,66%) dan zona merah sebanyak 64 Instansi (10,92%).
Pada tingkat kementerian, hasil penilaian terhadap 25
Kementerian dengan capaian 21 Kementerian (84%) pada zonasi hijau, 4
kementerian (16%) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat kementerian masuk
zonasi merah. Sedangkan di tingkat lembaga, hasil penilaian terhadap 14
lembaga dengan capaian 9 lembaga (64,29%) pada zonasi hijau, 5 lembaga (35,71%)
pada zonasi kuning, dan tidak terdapat lembaga masuk zonasi merah. Pada tingkat
pemprov, dari 34 pemprov yang dinilai, 19 pemprov (55,88%) masuk zonasi hijau,
13 pemprov (38,24%) masuk zonasi kuning, dan 2 pemprov (5,88%) pada zonasi
merah.
Kemudian di tingkat kota, dari 98 pemkot yang dinilai,
53 pemkot (54,08%) masuk zonasi hijau, 42 pemkot (42,86%) masuk zonasi kuning,
dan 3 pemkot (3,06%) masuk zonasi merah. Terakhir, di tingkat kabupaten,
dari 415 pemkab yang dinilai, 170 pemkab (40,96%) pada zonasi hijau, 186 pemkab
(44,82%) pada zonasi kuning, dan 59 pemkab (14,22%) pada zonasi merah.
Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan tahun
2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi
penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi. Kepada
Presiden, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan
Menteri Dalam Negeri, agar mendorong setiap kementerian, lembaga dan pemerintah
daerah untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta
pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik.
Kedua, agar melakukan evaluasi dan pengawasan kepada
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kemudian, Ombudsman juga
menyarankan kepada para menteri, kepala lembaga, gubernur, walikota dan bupati,
agar memberikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan zona
hijau. Selain itu juga perlu memberikan teguran dan memberikan atensi terhadap
komponen standar pelayanan serta pemenuhan unit pengelola pengaduan kepada para
pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah dan zona
kuning.
Terakhir, Ombudsman mendorong untuk
para pimpinan instansi untuk memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam
pemenuhan standar pelayanan publik dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun,
menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25
Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.(an)
